Komisi XIII Dukung Tambahan Anggaran dan Penguatan Kelembagaan LPSK

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya saat Kunjungan Kerja Spesifik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/7/2025). Foto: Nadhen/vel
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi XIII DPR RI mendukung permintaan tambahan anggaran untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu LPSK akan diperkuat posisinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"LPSK benar-benar membutuhkan dukungan dana yang signifikan. Tinggal bagaimana kita harus lihat kapasitas (alokasi dananya)," kata Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya usai Kunjungan Kerja Spesifik
Willy kemudian mengungkapkan bahwa LPSK secara keorganisasian perlu dikuatkan. Ia melihat LPSK perlu memiliki kantor-kantor wilayah melihat setiap provinsi Indonesia memiliki kasus pidana yang beragam.
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah berupaya memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Kita tentu harus fleksibel merespon kasus-kasus yang ada. Karena ekspektasi terhadap LSPK ini tinggi, tapi structure budgetnya limited. Tentu kita harus coba mengexcersise ini benang merahnya di mana," lanjut Willy
Perkembangan kompleksitas kejahatan — termasuk kejahatan transnasional, cybercrime, pelanggaran HAM berat, kekerasan berbasis gender, hingga kasus yang berdimensi kolektif seperti agraria dan lingkungan hidup — menunjukkan bahwa perangkat hukum yang ada saat ini belum cukup responsif dan adaptif dalam menjamin perlindungan komprehensif bagi para saksi dan korban.
Bahkan dalam praktiknya, LPSK masih menghadapi kendala struktural dan fungsional, seperti belum diakuinya posisi LPSK secara integral dalam sistem peradilan pidana, keterbatasan anggaran, serta minimnya jangkauan pelayanan di daerah terpencil. (ndn/aha)